Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mendesak pemerintah daerah dan pihak penyelenggara untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan ajang olahraga. Langkah ini diambil menyusul insiden terlantarnya seorang pelari asal Kenya yang dikhawatirkan dapat mencoreng citra daerah sebagai destinasi wisata berbasis acara.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi seluruh pihak terkait. Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, kesiapan seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari administrasi, pelayanan peserta, hingga pelaksanaan teknis di lapangan, wajib direncanakan secara matang demi menjaga nama baik Jember di kancah nasional maupun internasional.
Lebih lanjut, Candra mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember saat ini sedang gencar memperkuat branding pariwisata melalui berbagai agenda berskala besar. Oleh karena itu, ia meminta agar kelalaian manajemen yang berpotensi memicu sentimen negatif tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sebagai langkah perbaikan konkret, Komisi B mengusulkan agar Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) aktif melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan awal. Penyelenggara acara disarankan wajib memperoleh surat rekomendasi kelayakan dari dinas terkait sebelum mengajukan perizinan keramaian kepada kepolisian.
Menurut Candra, mekanisme verifikasi ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan teknis dan hak pelayanan kepada peserta telah memenuhi standar yang ditetapkan. Jika dikelola secara profesional, ajang olahraga tidak hanya menjadi sarana promosi pariwisata, melainkan juga pendorong okupansi hotel yang berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, seorang pelari asal Kenya bernama Matirim Thomas Kipkorir dilaporkan telantar di Jember karena tidak mendapatkan hadiah utama yang diharapkannya untuk membeli tiket pulang. Hadiah tersebut dibatalkan lantaran regulasi kompetisi menetapkan bahwa penghargaan hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi.