Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam membangun standar global perlindungan anak di ranah digital. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan regulasi berbasis risiko yang dikolaborasikan langsung dengan para penyedia platform teknologi dunia.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan Vice President Government Affairs and Public Policy Google, Markham Erickson, di Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026). Dalam audiensi itu, Indonesia menawarkan model tata kelola digital aman yang diharapkan bisa menjadi acuan internasional.
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sengaja memilih pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) ketimbang melarang total penggunaan teknologi pada anak. Menurutnya, metode ini lebih proporsional karena mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan keamanan anak dengan ruang inovasi digital.
Lebih lanjut, Menkomdigi menekankan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab moral dan operasional untuk merancang sistem keamanan sejak awal pembuatan produk (safety by design). Berbagai fitur seperti pembatasan durasi, pengawasan orang tua, hingga penyaringan konten negatif dinilai harus terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Google menyambut baik arah kebijakan Indonesia. Markham Erickson menilai pendekatan berbasis risiko jauh lebih cerdas dibanding pemblokiran total. Google juga memaparkan kontribusinya sejauh ini, mulai dari fitur Google Family Link, moderasi YouTube, hingga pelatihan literasi digital bagi ribuan komunitas orang tua di tanah air.