Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri pinjaman daring (Pindar) di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga periode Mei 2026, total outstanding pembiayaan industri ini berhasil menembus angka Rp103,73 triliun, meningkat dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang berada di level Rp102,07 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 25,60% secara tahunan (year-on-year). Kendati demikian, laju ekspansi ini menunjukkan sedikit perlambatan jika dibandingkan dengan catatan pertumbuhan pada April 2026 yang mencapai 26,11%.

Di sisi lain, kualitas kredit industri menunjukkan sinyal perbaikan yang menggembirakan. OJK mencatat rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) kini berada di posisi 4,42%, membaik dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya yang mencapai 4,62%. Hal ini menjadi indikator positif di tengah dinamika penyaluran pinjaman yang terus meningkat.

Terkait kepatuhan regulasi, OJK juga terus mengawal pemenuhan ekuitas minimum bagi para penyelenggara Pindar. Saat ini, tercatat ada delapan perusahaan dari total 94 penyelenggara yang masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar. Jumlah ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana masih terdapat 14 perusahaan yang belum memenuhi standar permodalan tersebut.