Sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional diproyeksikan masih akan menghadapi tantangan berat sepanjang paruh kedua tahun 2026. Berbagai indikator ekonomi menunjukkan bahwa industri padat karya ini belum mampu keluar dari fase pemulihan yang rentan, di tengah lesunya permintaan pasar domestik maupun mancanegara.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, mengungkapkan bahwa indeks manufaktur Indonesia yang berada di level 46,9 pada Juni 2026 menjadi sinyal kuat adanya kontraksi dalam aktivitas produksi. Hal ini berdampak langsung pada penurunan pesanan baru serta ketidakmampuan pelaku industri untuk mencapai tingkat utilisasi pabrik yang optimal.

Selain faktor ekonomi makro, derasnya arus produk tekstil impor—termasuk barang yang masuk melalui jalur ilegal maupun praktik dumping—menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan produsen lokal. Harga barang impor yang jauh lebih murah terus menggerus pangsa pasar dalam negeri, yang pada akhirnya menekan margin keuntungan perusahaan dan menghambat minat investasi baru.

Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Perusahaan dinilai terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran, mulai dari pengurangan jam operasional hingga perampingan jumlah tenaga kerja, guna bertahan di tengah ketidakpastian arus kas dan rendahnya volume pesanan.

Sebagai solusi, pemerintah didesak untuk memperkuat pengawasan terhadap pintu masuk barang impor serta menyelaraskan kebijakan logistik dan pembiayaan. Selain itu, percepatan restrukturisasi mesin industri dan pemberian insentif yang lebih terarah dianggap krusial agar sektor tekstil mampu kembali menjadi pilar utama dalam penyerapan tenaga kerja nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.