Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi merilis hasil investigasi terkait penanganan medis mendiang dr. Icha. Berdasarkan temuan tim investigasi, tindakan medis yang dilakukan oleh RSUD Kefamenanu maupun RS Leona terhadap pasien yang mengalami luka gigitan ular telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Yuli, perwakilan Kemenkes, menegaskan dalam konferensi pers daring bahwa pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) tidak dapat diberikan secara serampangan. Menurutnya, penggunaan serum tersebut harus didasarkan pada indikasi klinis yang tepat untuk menghindari risiko yang justru membahayakan keselamatan pasien. Keputusan medis tersebut diambil berdasarkan tahapan evaluasi ketat yang wajib dipenuhi oleh tim dokter.

Di samping aspek medis, pihak Kemenkes menyoroti insiden intimidasi dan kekerasan verbal yang sempat dialami oleh dr. Icha sebelum wafat. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam terkait minimnya perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) saat menjalankan tugas profesinya di lapangan.

Kemenkes menilai terdapat celah koordinasi yang cukup lebar antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam memastikan keamanan serta pendampingan bagi nakes. Kondisi sistematis yang belum berjalan optimal di tingkat daerah ini kini menjadi catatan kritis pemerintah pusat untuk segera dibenahi.

Pemerintah menegaskan akan mengevaluasi implementasi perlindungan tenaga kesehatan yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan beserta regulasi turunannya. Penguatan sistem perlindungan ini dianggap krusial agar para tenaga medis dapat bekerja tanpa bayang-bayang intimidasi maupun tekanan dari pihak luar.