Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menyatakan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dinilai berpotensi memberi lampu hijau bagi operasional tempat hiburan malam (THM). Penolakan ini didasari kekhawatiran akan maraknya izin bagi diskotek, kelab malam, dan bar di wilayah tersebut.
Sikap politik tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi yang digelar pada Rabu (29/7). Menurutnya, regulasi pariwisata yang dirumuskan semestinya tidak menabrak nilai-nilai religius dan kearifan lokal yang melekat erat pada Kota Serang sebagai "Kota Madani".
Erna mengingatkan bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2019, sudah dengan tegas melarang keberadaan THM. Oleh karena itu, pelanggaran yang masih marak terjadi di lapangan seharusnya direspons dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat oleh Satpol PP, bukan justru diakomodasi melalui aturan baru.
Secara spesifik, PKS menyoroti beberapa klausul dalam draf Raperda, seperti Pasal 46 ayat (2), ayat (9), serta Pasal 59. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka celah bagi perdagangan minuman beralkohol dan operasional kelab malam, yang dinilai bertentangan dengan karakter daerah yang dikenal sebagai kota santri dan ulama.
Selain masalah substansi, PKS juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang mendahulukan pembahasan Raperda ini sebelum merampungkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) yang baru. Mengingat Perda RIPPARDA Nomor 14 Tahun 2014 akan berakhir pada tahun 2025, dokumen tersebut dinilai wajib menjadi cetak biru utama sebelum menyusun kebijakan pariwisata lainnya.