Masyarakat Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, secara bulat menyatakan sikap menolak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah mereka. Keputusan bersama ini diambil melalui musyawarah mufakat demi menyelamatkan kelestarian lingkungan hidup dan menjaga ketenteraman warga setempat.
Perwakilan tokoh adat dari Ninik Mamak 4 Suku sekaligus pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunung Malintang, H. Candra, SH. Dt. Bandaro, menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mutlak dan final. Seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut guna menutup ruang bagi segala bentuk aktivitas tambang liar yang merusak alam.
Sementara itu, Wali Nagari Gunung Malintang, Wido Putra, menyatakan kesiapan pemerintah nagari untuk mengawal ketat komitmen bersama ini. Ia meminta warga agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pergerakan atau aktivitas mencurigakan terkait penambangan ilegal di wilayah mereka.
Dukungan serupa juga mengalir dari anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota asal daerah setempat, H. Candra, SH. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menjaga kondusivitas wilayah, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak dari luar yang mencoba melakukan aktivitas ilegal tersebut.