Kementerian Kesehatan secara resmi memberlakukan daftar terbaru terkait klasifikasi penyakit menular mulai 1 Juli. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan No. 1965/QD-BYT yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Kesehatan Nguyen Thi Lien Huong, sebagai langkah pembaruan atas regulasi yang telah usang untuk menyesuaikan dengan dinamika ancaman kesehatan global saat ini.

Dalam klasifikasi baru tersebut, Grup A kini mencakup 15 jenis penyakit dengan tingkat risiko penyebaran sangat cepat, potensi fatalitas tinggi, atau penyakit yang agen penyebabnya belum teridentifikasi. Daftar ini mengalami perluasan dengan penambahan influenza A(H7N9) dan MERS-CoV, serta penyelarasan nomenklatur medis untuk penyakit seperti Ebola, Lassa, Marburg, dan SARS guna mempermudah identifikasi dan penanganan di lapangan.

Perubahan signifikan paling mencolok terjadi pada Grup B, yang kini terdiri dari 47 jenis penyakit menular berbahaya. Kemenkes memasukkan beberapa penyakit yang menunjukkan tren kenaikan kasus dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya Covid-19, cacar monyet (Mpox), infeksi virus Zika, hingga penyakit Legionnaires. Penyesuaian ini juga mencakup reklassifikasi beberapa jenis penyakit dari Grup A ke Grup B untuk meningkatkan efisiensi manajemen data epidemiologi.

Selain kategori A dan B, terdapat pula Grup C yang menaungi 19 penyakit menular dengan tingkat risiko yang lebih rendah. Daftar ini meliputi berbagai infeksi jamur, parasit, serta penyakit menular seksual seperti sifilis dan gonore. Langkah restrukturisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempermudah tenaga medis dalam merancang protokol pencegahan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat.