Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait sorotan publik yang mengarah padanya dalam beberapa hari terakhir. Klarifikasi ini disampaikan langsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, merespons kabar mengenai penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sebuah kediaman di Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Febrie mengakui bahwa rumah yang berlokasi di Sentul tersebut memang merupakan aset properti miliknya. Ia menegaskan bahwa proses perolehan aset tersebut dilakukan secara transparan dan memiliki rekam jejak legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terkait temuan sejumlah uang tunai dan barang berharga di lokasi tersebut, ia memastikan bahwa aset-aset itu memiliki asal-usul yang jelas dan pemilik yang sah.

Di sisi lain, Febrie dengan tegas membantah spekulasi yang menghubungkan dirinya dengan kepemilikan maupun pengelolaan bisnis Kafe de’Clan di Cipete. Menurutnya, narasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dalam operasional kafe tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar.

Dalam keterangannya, Febrie menekankan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa segala bentuk klarifikasi mengenai aset dan aktivitas terkait akan disampaikan melalui jalur yang semestinya, demi menjaga objektivitas penanganan perkara yang tengah dilakukan oleh pihak berwenang.