Pemerintah Kamboja secara resmi memberlakukan regulasi ketat guna memberantas maraknya kejahatan siber yang belakangan menjadi sorotan internasional. Melalui Komisi Pemberantasan Penipuan Daring, otoritas setempat menginstruksikan seluruh aparat di 25 provinsi dan kota untuk mengimplementasikan undang-undang baru ini secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi demi memulihkan reputasi nasional.

Undang-undang yang terdiri dari 5 bab dan 24 pasal tersebut telah efektif berlaku sejak 6 April. Aturan ini mengkategorikan lima tindak pidana utama, yakni penipuan teknologi, pengorganisasian jaringan ilegal, perekrutan pelaku, pencurian data pribadi, serta skema pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini mencakup kurungan penjara seumur hidup, denda hingga 1 miliar Riel atau setara AS$250.000, hingga penyitaan aset.

Menteri Senior Chhay Sinarith menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital telah menjadi agenda prioritas pemerintah periode ketujuh. Pihak berwenang kini diwajibkan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan memperbarui kapasitas teknis aparat dalam mendeteksi metode penipuan modern, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) serta berbagai modus investasi bodong yang kian canggih.

Selain penegakan hukum, pemerintah Kamboja juga menekankan pentingnya edukasi publik sebagai langkah preventif. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan daring seiring dengan pesatnya digitalisasi. Langkah proaktif ini sekaligus menjadi pernyataan sikap tegas Phnom Penh dalam menjaga stabilitas keamanan digital di kawasan Asia Tenggara.