Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung maut di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Sembilan orang yang diduga sebagai pelaku aksi main hakim sendiri tersebut kini telah ditahan pihak kepolisian setelah menganiaya satu korban hingga tewas dan melukai enam remaja lainnya.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026) bahwa penyelidikan bermula dari laporan kematian seorang remaja berinisial RCS (17) asal Kota Medan di RS Efarina Berastagi dengan luka-luka mencurigakan. Hasil penelusuran Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dan Polsek Berastagi kemudian mengungkap adanya rantai kekerasan yang melibatkan kelompok pelaku yang sama terhadap para korban.
Motif aksi brutal ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari warga sekitar. Para korban, yang tengah melakukan pendakian di Gunung Sibayak, dituduh mencuri barang milik pendaki lain. Para pelaku, termasuk salah seorang petugas retribusi setempat, langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban yang masih berusia remaja.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga menjemput paksa korban RCS dari Desa Tongging berdasarkan informasi bahwa ia diduga pernah melakukan pencurian di kawasan objek wisata tersebut beberapa waktu sebelumnya. RCS kemudian dibawa ke area kejadian dan mengalami penyiksaan intensif hingga akhirnya meregang nyawa akibat luka-luka berat yang dideritanya.
Sembilan tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial RS, ASS, MFRST, AT, WS, JSE, SAR, Z, dan OS. Dalam aksinya, mereka mengikat para korban, memukul menggunakan tangan kosong serta benda tumpul, menyabet dengan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok. Polisi menyita barang bukti berupa selang air, tiga ikat pinggang, dan satu unit angkutan umum yang digunakan untuk membawa korban.
Atas tindakan keji tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal terkait penganiayaan berat dalam KUHP. AKBP Pebriandi menegaskan bahwa kasus ini murni dipicu oleh tindakan main hakim sendiri atas tuduhan pencurian, bukan konflik pungutan retribusi seperti isu liar yang beredar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan segala dugaan tindak pidana kepada jalur hukum yang sah demi menjaga keamanan wilayah Karo.