Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. Mulai musim haji 2027 atau 1448 Hijriah, pemerintah akan mewajibkan penerapan 'manasik kesehatan' sebagai instrumen pendampingan intensif bagi setiap calon jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik jemaah. Inisiatif tersebut merupakan respons evaluatif setelah mencatat adanya angka mortalitas jemaah sebesar 360 jiwa pada musim haji 2026. Meskipun angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 467 jiwa, pemerintah tetap berkomitmen menekan risiko kesehatan seminimal mungkin.

Dalam praktiknya, Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan istitha'ah kesehatan. Jemaah yang dinilai tidak memiliki kondisi fisik yang memadai atau tidak mampu menjalankan rangkaian ibadah secara mandiri berisiko terganjal keberangkatannya. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan setiap negara pengirim untuk menjamin bahwa seluruh jemaahnya dalam kondisi sehat dan mandiri.

Pemeriksaan kesehatan ini kini menjadi aspek krusial dalam administrasi keberangkatan haji. Dengan adanya manasik kesehatan, diharapkan calon jemaah dapat lebih proaktif menjaga kebugaran tubuh jauh sebelum waktu keberangkatan, sehingga mampu melaksanakan seluruh prosesi ibadah haji dengan lancar sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.