Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menyatakan akan melakukan penertiban ketat terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik komodifikasi agama yang dinilai merugikan masyarakat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan fungsi semestinya. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki agar ibadah haji dan umrah tetap terjaga kesakralannya dan tidak dijadikan objek komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dahnil menyoroti bahwa KBIHU seharusnya fokus pada fungsi pendampingan dan pembimbingan jemaah, bukan justru menjalankan praktik bisnis yang menyimpang. Selain itu, pihak biro perjalanan (travel) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga ditegaskan wajib beroperasi dengan standar kejujuran yang tinggi, terutama terkait pengelolaan dana jemaah.

Sebagai bentuk perlindungan maksimal, Kemenhaj berencana memperkuat sistem pengawasan di seluruh lini penyelenggaraan. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penipuan dan memastikan setiap dana yang disetorkan oleh masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah yang aman dan nyaman bagi seluruh jemaah.