Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pendaki remaja di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Keputusan ini diambil penyidik setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam atas insiden tragis tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengungkapkan para tersangka masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Mereka diduga kuat melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RCH (17) yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, serta mencederai enam pendaki lainnya di Pos Retribusi Parkir Wisata Gunung Sibayak, Desa Jaranguda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menganiaya korban secara sadis dengan cara mengikat, memukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul seperti tali pinggang, serta menyulut tubuh korban dengan puntung rokok. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya seutas selang air berwarna biru, tiga buah ikat pinggang kulit, serta satu unit angkutan umum yang digunakan selama peristiwa berlangsung.
Atas perbuatan keji tersebut, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Proses penyidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polres Karo guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.