Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai merancang kebijakan baru berupa program manasik kesehatan yang akan diwajibkan bagi seluruh calon jemaah haji tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap jemaah memenuhi syarat istitaah atau kemampuan kesehatan sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pendampingan dan asesmen kesehatan akan dilakukan secara intensif sebagai tindak lanjut evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya. Program ini bertujuan meminimalisir kendala kesehatan selama masa ibadah serta memenuhi standar ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait kesiapan fisik jemaah.
Dukungan penuh datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, yang menilai bahwa manasik kesehatan harus menjadi garda terdepan dalam proses seleksi calon jemaah. Menurutnya, program ini dapat berfungsi sebagai sarana intervensi dini bagi jemaah yang memiliki riwayat penyakit bawaan, sehingga mereka bisa mendapatkan pembinaan kesehatan, manajemen gizi, hingga edukasi pola hidup sehat jauh sebelum jadwal keberangkatan.
Lebih lanjut, Mahdalena menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan agar program ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Ia berharap edukasi mengenai latihan fisik dan pemahaman kesehatan akan menciptakan jemaah yang mandiri secara fisik, sesuai dengan regulasi yang menuntut kesiapan prima dalam menunaikan rangkaian ibadah haji.
Bagi calon jemaah yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak mampu menjalankan ibadah secara mandiri, Kemenhaj memberikan sinyal bahwa keberangkatan mereka dapat terkendala. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan aman dan optimal di Arab Saudi.