Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mempercepat proses perumusan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Hak Asasi Manusia. Kebijakan strategis ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026 sebagai upaya pemerintah memitigasi potensi pelanggaran HAM dalam ekosistem bisnis di Indonesia.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM, Rudy Susatyo, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip atas rancangan regulasi tersebut. Nantinya, setiap badan usaha diwajibkan melakukan uji tuntas secara mandiri melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).

Setelah regulasi resmi diterbitkan, pemerintah akan mengagendakan sosialisasi secara masif pada tahun 2027 sebelum akhirnya menerapkan aturan tersebut secara tegas pada 2028. Fokus utama pemberlakuan regulasi ini adalah perusahaan skala besar yang mempekerjakan lebih dari 2.000 karyawan.

Meski demikian, perusahaan dengan skala tenaga kerja di bawah 2.000 orang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PRISMA sebagai bagian dari kerangka pembinaan pemerintah. Langkah ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mewajibkan negara untuk senantiasa melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di seluruh sektor, termasuk dunia usaha.

Saat ini, KemenHAM secara aktif melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PRISMA kepada pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk sektor UMKM. Melalui digitalisasi pemantauan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih etis dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.