Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran manajemen rumah sakit untuk segera memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan bagi tenaga kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons krusial atas maraknya insiden intimidasi dan kekerasan yang menimpa staf medis saat menjalankan tugas di lingkungan fasilitas kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan bahwa setiap rumah sakit wajib menyediakan sistem keamanan yang memadai, termasuk penempatan personel pengamanan yang siaga, terutama di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus menjamin keselamatan para tenaga medis dari potensi ancaman verbal maupun fisik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis memiliki hak hukum untuk menghentikan pemberian layanan apabila situasi di lapangan dinilai tidak aman atau mendapatkan ancaman. Pengecualian hak ini hanya berlaku bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan pertolongan segera guna menyelamatkan nyawa.
Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan di tempat kerja merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Pelaku kekerasan tidak hanya terancam jeratan UU Kesehatan, tetapi juga dapat diproses melalui Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan bobot tindakan yang dilakukan.
Untuk meminimalisir potensi konflik, Kemenkes mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri jika merasa kurang puas terhadap layanan medis. Masyarakat dipersilakan menempuh jalur pengaduan resmi melalui Hotline 1500-567 atau layanan WhatsApp di nomor 0811-500-567 yang beroperasi selama 24 jam.
Di sisi lain, pemerintah daerah beserta dinas kesehatan diminta untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan secara profesional. Azhar menegaskan bahwa setiap langkah administratif harus dilakukan sesuai regulasi tanpa mengganggu keberlangsungan layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.