Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh dinas kesehatan provinsi dan rumah sakit yang memiliki lisensi transplantasi organ di seluruh negeri. Langkah ini diambil menyusul temuan Pusat Koordinasi Nasional Transplantasi Organ yang mengungkap adanya sejumlah fasilitas medis yang melakukan praktik koordinasi donor secara mandiri dan sewenang-wenang di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan regulasi nasional, seluruh aktivitas koordinasi donor, pengelolaan daftar tunggu, hingga pengiriman organ harus dilakukan di bawah kendali Pusat Koordinasi Nasional Transplantasi Organ Manusia. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi organ donor, agar alokasi dapat dilakukan secara optimal dan efisien.

Dalam instruksi tertulisnya, Kemenkes mewajibkan rumah sakit untuk meninjau kembali seluruh prosedur verifikasi, terutama yang melibatkan donor hidup. Setiap fasilitas medis diperingatkan bahwa mereka akan memikul tanggung jawab hukum penuh jika ditemukan pelanggaran dalam koordinasi donor di wilayah kerja masing-masing. Pemerintah daerah pun diminta meningkatkan fungsi pengawasan dan inspeksi rutin di setiap unit layanan kesehatan.

Sistem alokasi organ donor kini dipastikan mematuhi prinsip keterbukaan yang ketat. Kriteria prioritas tetap mengutamakan anak-anak, pasien dalam kondisi darurat, serta mereka yang memiliki kecocokan biologis tinggi sesuai urutan daftar tunggu nasional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki integritas layanan transplantasi di 32 rumah sakit rujukan yang telah terakreditasi di seluruh negeri.