Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman resmi sebagai langkah preventif dan kuratif dalam menangani gangguan mental di tingkat masyarakat. Langkah strategis yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dr. Nguyen Thi Lien Huong ini, bertujuan untuk menyeragamkan standar deteksi dini serta manajemen perawatan bagi individu yang berisiko maupun mereka yang telah menderita gangguan kesehatan jiwa.

Dalam pedoman tersebut, pemerintah memetakan berbagai faktor risiko yang memicu gangguan mental, mulai dari aspek biologis seperti riwayat genetik dan penyakit kronis, hingga faktor psikologis seperti stres berkepanjangan dan ketidakmampuan mengelola emosi. Selain itu, faktor sosial yang mencakup kemiskinan, pengangguran, hingga paparan negatif di media sosial juga menjadi perhatian serius dalam dokumen panduan ini.

Untuk menekan laju gangguan mental, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat. Hal ini meliputi pemenuhan durasi tidur 7-9 jam setiap malam, aktivitas fisik rutin, konsumsi nutrisi seimbang, serta pengendalian penggunaan zat adiktif seperti alkohol dan tembakau. Penguasaan keterampilan hidup, seperti manajemen stres dan kemampuan berkomunikasi, juga dipandang krusial dalam membangun ketahanan mental.

Sebagai instrumen operasional di lapangan, Kemenkes memperkenalkan proses skrining lima langkah yang dilakukan melalui fasilitas kesehatan primer. Prosedur ini melibatkan kuesioner awal, stratifikasi risiko, hingga pengujian psikologis. Bagi individu dengan kondisi darurat, seperti memiliki pikiran untuk melukai diri sendiri, tenaga kesehatan diwajibkan memberikan prioritas penanganan medis segera tanpa menunggu seluruh prosedur skrining selesai.

Lebih lanjut, pos kesehatan tingkat kelurahan dan komune akan berperan sebagai ujung tombak dalam pemantauan pasien secara berkelanjutan. Integrasi antara perawatan medis dan dukungan sosial ditekankan untuk memastikan pasien dapat tetap berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, sekaligus meminimalisir stigma dan diskriminasi yang kerap dialami penderita gangguan jiwa.