Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memaparkan hasil investigasi mendalam terkait wafatnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan ini berfokus pada tiga poin utama: ketepatan prosedur pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU), dugaan tindakan intimidasi di lingkungan Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta lemahnya sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan saat bertugas.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa pemberian SABU tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurutnya, serum tersebut harus diberikan berdasarkan indikasi medis yang kuat dan melalui penilaian klinis yang akurat oleh tenaga kesehatan profesional. Pemberian yang tidak sesuai prosedur justru berisiko membahayakan nyawa pasien daripada memberikan kesembuhan.
Selain aspek klinis, tim investigasi menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Fenomena ini diduga menjadi faktor pemicu yang memperburuk situasi hingga berujung pada peristiwa duka tersebut. Kemenkes menyoroti bahwa koordinasi perlindungan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan saat ini masih belum optimal, sehingga tindakan intervensi tidak dapat dilakukan dengan cepat saat terjadi insiden.
Sebagai langkah penguatan, Kemenkes mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273. Aturan tersebut menjamin hak tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan harkat, martabat, maupun tindakan perundungan. Tenaga kesehatan bahkan diberikan kewenangan hukum untuk menghentikan layanan jika mereka menghadapi ancaman kekerasan atau pelecehan demi keselamatan diri dan kualitas pelayanan.