Kementerian Keuangan saat ini tengah mengintensifkan upaya untuk menertibkan administrasi sekitar 1,1 juta wajib pajak yang tercatat masih aktif namun tidak lagi menjalankan kegiatan operasional. Fenomena yang dikenal sebagai "bisnis hantu" ini terjadi karena banyak entitas usaha tidak lagi berada di alamat terdaftar, namun prosedur pembubaran resminya masih tersendat, sehingga membebani sistem database perpajakan negara.
Tumpukan kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya pemrosesan, kesulitan melacak perwakilan hukum perusahaan, hingga adanya indikasi penggunaan informasi palsu dalam pendirian bisnis. Kondisi ini tidak hanya menghambat efektivitas pengawasan pajak, tetapi juga mempersulit pelaku usaha yang ingin melakukan restrukturisasi atau penutupan bisnis secara legal di masa depan.
Sebagai langkah solutif, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Nomor 108/2025 tentang Administrasi Perpajakan. Regulasi ini menekankan pada transformasi digital dan manajemen berbasis risiko, di mana pemeriksaan lapangan kini akan diprioritaskan hanya pada entitas yang terindikasi memiliki risiko tinggi, alih-alih melakukan pengecekan menyeluruh yang tidak efisien.
Dalam draf aturan tersebut, otoritas pajak diusulkan memiliki kewenangan untuk memulai proses kepailitan bagi perusahaan yang terbukti meninggalkan domisili bisnis atau gagal melunasi kewajiban pajak selama lebih dari tiga tahun. Langkah ini sejalan dengan kampanye nasional "Pembersihan Nomor Identifikasi Pajak" yang bertujuan menstandardisasi data wajib pajak secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan akan mempererat koordinasi dengan Kementerian Keamanan Publik untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan badan hukum atau faktur pajak untuk tindakan kecurangan. Melalui sinergi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan administratif bagi entitas yang benar-benar beroperasi di pasar.