Pemerintah tengah menyoroti arah kebijakan bisnis PT Astra Internasional yang dinilai belum selaras dengan komitmen nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Dengan target nasional sebesar 31,89 persen melalui kemampuan mandiri hingga tahun 2030, dominasi penjualan kendaraan konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan raksasa ini dianggap menjadi penghambat utama transisi energi di sektor transportasi.

Berdasarkan data industri, Astra mencatatkan angka penjualan yang masif pada sektor kendaraan berbasis pembakaran internal (ICE). Sepanjang 2024, perusahaan mendistribusikan sekitar 505.000 unit mobil dan 4,3 juta sepeda motor berbahan bakar fosil. Tren ini diprediksi berlanjut pada 2025 dengan angka yang tidak menunjukkan pergeseran signifikan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik bahwa narasi kendaraan listrik yang diusung perusahaan hanyalah upaya pencitraan semata tanpa langkah radikal di level operasional.

Menanggapi ketimpangan tersebut, Kementerian Perindustrian berencana segera memanggil jajaran direksi PT Astra Internasional untuk memberikan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dipandang krusial guna memastikan korporasi besar turut memikul tanggung jawab ekologis seiring dengan beban dampak perubahan iklim yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Selain intervensi pemerintah, desakan transparansi juga datang dari elemen masyarakat sipil yang menuntut keterbukaan data emisi Scope 3. Data ini mencakup emisi tidak langsung dari jutaan kendaraan produk Astra yang beroperasi setiap hari di jalan raya. Publik menilai, tanpa transparansi data yang jujur, klaim komitmen hijau perusahaan rawan terjebak dalam praktik *greenwashing*.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, muncul tuntutan agar Astra mengalokasikan sebagian laba bersihnya untuk dana dekarbonisasi. Dana tersebut diusulkan untuk difokuskan pada percepatan infrastruktur energi bersih dan pemulihan dampak lingkungan, alih-alih terus berekspansi dalam bisnis konvensional yang menyumbang polusi tinggi.