Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen vital pemerintah dalam memitigasi serta meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran HAM di sektor korporasi.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM, Rudy Susatyo, mengungkapkan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah menetapkan target agar payung hukum tersebut dapat disahkan pada tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan persetujuan prinsip terhadap rancangan aturan tersebut.

Implementasi regulasi ini nantinya akan mewajibkan para pelaku usaha untuk melakukan uji tuntas secara berkala. Selain itu, perusahaan diharuskan melakukan penilaian mandiri terkait kepatuhan HAM melalui sistem terintegrasi yang dikenal dengan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).

Pemerintah telah menyusun linimasa transisi yang matang sebelum aturan ini ditegakkan sepenuhnya. Setelah pengesahan di tahun 2026, pemerintah akan fokus pada rangkaian sosialisasi secara masif kepada para pemangku kepentingan sepanjang tahun 2027.

Sebagai tahap akhir, KemenHAM menegaskan bahwa aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara ketat dan tegas bagi seluruh perusahaan skala besar pada tahun 2028. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan standar etika bisnis di Indonesia yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.