Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan No. 1965 yang merombak klasifikasi penyakit menular untuk meningkatkan efektivitas sistem pemantauan dan pengendalian epidemi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menstandarisasi nama dan pengelompokan penyakit berdasarkan tingkat bahaya, pola penularan, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam pembaruan tersebut, penyakit diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama. Grup A mencakup 15 penyakit sangat berbahaya dengan risiko penyebaran cepat dan angka kematian tinggi. Sementara itu, Grup B kini menampung 47 jenis penyakit, termasuk sejumlah penyakit baru atau yang mengalami tren peningkatan seperti ensefalitis Jepang, COVID-19, cacar monyet (Mpox), serta infeksi virus Zika. Adapun Grup C terdiri dari 19 penyakit yang dinilai memiliki tingkat risiko lebih rendah.

Masuknya ensefalitis Jepang ke dalam Grup B memberikan sinyal waspada bagi masyarakat. Penyakit yang menyerang sistem saraf pusat ini memiliki tingkat fatalitas mencapai 10-20 persen dan berisiko menimbulkan gejala sisa neurologis jangka panjang. Mengingat penyakit ini ditularkan melalui nyamuk Culex yang hidup di lingkungan dengan curah hujan tinggi, langkah pencegahan menjadi sangat krusial.

Pakar kesehatan menekankan pentingnya vaksinasi sebagai garda terdepan perlindungan bagi anak-anak. Data lapangan menunjukkan adanya kasus infeksi serius pada anak yang sempat terlewat jadwal pengulangan vaksinnya. Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk tidak hanya memberikan dosis dasar, tetapi juga memastikan pemberian dosis penguat (booster) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain menjaga jadwal imunisasi, masyarakat diminta lebih sigap dalam mendeteksi gejala awal seperti demam tinggi yang disertai sakit kepala, muntah, kejang, atau penurunan kesadaran. Jika gejala-gejala tersebut muncul, orang tua disarankan untuk segera membawa anak ke fasilitas medis terdekat dan menghindari upaya pengobatan mandiri yang berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien.