Sebuah unggahan video yang menampilkan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kaki Gunung Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut sempat memicu spekulasi warganet yang menduga bahwa fasilitas tersebut dibangun di kawasan terisolasi atau area hutan lindung yang terlarang.
Menanggapi kabar tersebut, Supardi, warga setempat yang turut andil dalam proses konstruksi bangunan, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa narasi mengenai lokasi yang terpencil adalah keliru. Menurut Supardi, gedung tersebut berdiri di area strategis di tengah-tengah permukiman warga Pekon Sidokaton, bahkan lokasinya hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah-rumah penduduk.
Kepala Pekon Sidokaton, Indrio Basuki, turut memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang simpang siur. Didampingi jajaran aparatur desa, ia menegaskan bahwa tuduhan pembangunan di kawasan terlarang sama sekali tidak berdasar. Lokasi bangunan tersebut berada di lahan yang sah dan bukan merupakan bagian dari area hutan lindung.
Lebih lanjut, Indrio menekankan bahwa seluruh tahapan pembangunan gedung KDMP telah dilakukan melalui prosedur yang transparan. Pihak desa memastikan bahwa proyek ini melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari badan himpun pemekonan (BHP), tokoh agama, hingga tokoh masyarakat setempat, guna memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.