Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kenaikan signifikan jumlah aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi selama tahun 2025. Dalam Laporan Tahunan yang dirilis di Jakarta, lembaga tersebut menerima total 3.003 aduan, angka yang menunjukkan peningkatan dibandingkan catatan tahun sebelumnya yang berjumlah 2.305 kasus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti bahwa tantangan utama dalam penegakan HAM sepanjang tahun 2025 terletak pada lebarnya kesenjangan antara percepatan agenda pembangunan nasional dengan implementasi nyata prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurut Anis, dinamika sosial-politik pasca-pemerintahan baru memicu meningkatnya tuntutan publik akan keadilan, akuntabilitas negara, dan standar demokrasi yang lebih berkualitas.
Data tersebut merinci bahwa aduan masuk melalui sekretariat pusat di Jakarta sebanyak 2.670 laporan, sementara 333 sisanya diterima melalui enam kantor perwakilan daerah. Setelah melalui tahap verifikasi formil dan materiil, Komnas HAM melakukan berbagai tindak lanjut, mulai dari proses pemantauan terhadap 472 kasus, mediasi untuk 90 kasus, hingga penerbitan 65 rekomendasi resmi serta pemberian pendapat hukum (amicus curiae).
Analisis lembaga menunjukkan bahwa Polri masih menempati urutan teratas sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 805 aduan, diikuti oleh sektor korporasi sebanyak 479 laporan dan individu sebanyak 331 aduan. Selain itu, pemerintah daerah dan kementerian juga masuk dalam jajaran lembaga dengan tingkat aduan tinggi, mencerminkan kompleksitas persoalan hak asasi yang melibatkan aktor negara maupun non-negara.
Secara geografis, peristiwa dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan konsentrasi tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Komnas HAM menegaskan akan terus mengawal laporan-laporan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan martabat kemanusiaan di tengah transisi politik nasional.