Pemerintah terus memperkuat proteksi terhadap anak di dunia digital melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget) di lingkungan sekolah. Langkah ini merupakan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna menekan dampak buruk teknologi pada generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurutnya, pembatasan tersebut menjadi instrumen penting untuk meminimalkan paparan konten negatif serta ancaman siber yang kian mengintai anak-anak.

Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut dirancang agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi digital secara lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Implementasi aturan ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan serius akibat penggunaan gawai berlebih pada anak. Beberapa risiko yang diantisipasi meliputi kecanduan gawai, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan pada kesehatan fisik dan mental siswa.