Oknum Lurah Tomoni, Luwu Timur, berinisial FR, kini harus berhadapan dengan proses hukum di Polsek Mangkutana. Ia secara resmi mengakui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muh. Satria Saputra, yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri hingga harus mendapatkan dua jahitan.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Desa Mandiri, tepatnya di depan sebuah tempat pangkas rambut. Kanit Reskrim Polsek Mangkutana mengonfirmasi bahwa FR telah menjalani pemeriksaan pada Minggu pagi, 12 Juli 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, FR mengaku mendatangi korban bersama adiknya dan melakukan pemukulan karena merasa kesal atas dugaan penyalahgunaan dana dan kegagalan menjalankan bisnis bersama.
Namun, narasi mengenai hubungan bisnis tersebut dibantah keras oleh Satria. Korban menegaskan bahwa dirinya bukanlah mitra bisnis FR, melainkan pihak yang merasa dieksploitasi untuk kepentingan pribadi oknum pejabat tersebut. Satria mengaku sempat diminta membantu urusan domestik selama masa Pilkada tanpa kompensasi yang jelas, dengan iming-iming pekerjaan di bisnis pangkas rambut yang tak kunjung terealisasi.
Satria membeberkan bahwa dirinya terpaksa meninggalkan kediaman FR untuk mencari pekerjaan lain setelah janji pembayaran cicilan ponsel miliknya tidak ditepati. Ketegangan memuncak ketika FR menyita ponsel milik korban sebelum akhirnya melakukan tindakan fisik yang kini berujung pada laporan polisi. Meskipun berhadapan dengan seorang pejabat, Satria menyatakan sikap tegas untuk tidak menempuh jalur damai dan menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang menimpanya.