Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar diskusi publik yang mengupas isu krusial mengenai militerisasi teknologi digital. Diskusi bertajuk 'Militerisasi Teknologi di Persimpangan Hukum dan HAM' ini menyoroti pergeseran belanja militer global maupun domestik yang kini mulai menyasar teknologi pemantau siber.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kezia Khatwani, memperingatkan bahwa pemanfaatan teknologi canggih oleh militer tidak lagi terbatas pada medan perang konvensional. Ada kekhawatiran besar bahwa teknologi pengintai ini justru disalahgunakan untuk mengawasi warga sipil, mengaburkan batas antara domain pertahanan negara dan hak privasi individu. Kezia mencontohkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dan identifikasi wajah dalam operasi militer di wilayah konflik seperti Palestina.

Dalam konteks Indonesia, Gina Sabrina dari Raksha Initiative mengungkapkan indikasi penggunaan teknologi pengintai canggih dari luar negeri, termasuk spyware kontroversial Pegasus buatan NSO Group. Alat pengintai ini mampu meretas dan mengambil alih kendali gawai tanpa memerlukan interaksi atau klik dari korban. Setelah terinfeksi, sistem ini dapat mengakses mikrofon, kamera, hingga riwayat data pribadi secara ilegal.

Sayangnya, adopsi teknologi pertahanan canggih ini belum diimbangi dengan regulasi domestik yang memadai untuk mencegah kesewenang-wenangan. Gina membandingkan dengan regulasi di Eropa, seperti di Inggris, di mana pemerintah wajib memberitahukan warga setelah masa pengintaian selesai. Di Indonesia, pengecualian hak privasi atas nama 'kepentingan pertahanan nasional' dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru berpotensi menjadi pasal karet yang merugikan hak hukum warga.

Di sisi lain, Ketua Saksi FH Unmul, Orin Gusta Andini, menyoroti kerentanan korupsi dalam proses pengadaan teknologi militer tersebut. Merujuk pada regulasi yang ada, pengadaan barang di sektor pertahanan dapat dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme lelang terbuka. Hal ini memperlebar celah bagi praktik suap dan penyalahgunaan anggaran dengan dalih kerahasiaan negara. Orin mendesak agar evaluasi anggaran dan hasil audit pertahanan tetap dibuka secara transparan kepada publik demi akuntabilitas hukum.