Pembangunan infrastruktur yang tidak merata di Indonesia kembali menelan korban jiwa. Di saat wilayah perkotaan menikmati kemudahan akses medis, masyarakat di pelosok desa terpencil harus bertaruh nyawa menghadapi medan ekstrem demi mendapatkan layanan kesehatan dasar. Hak atas kesehatan bagi ibu hamil kerap terabaikan, memaksa mereka menjalani perjalanan darurat yang mengancam keselamatan saat hendak bersalin.
Tragedi memilukan baru-baru ini menimpa Masnia, seorang ibu hamil asal Desa Ratte, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Akibat ketiadaan fasilitas kesehatan dan akses jalan yang memadai, Masnia terpaksa ditandu oleh warga secara bergotong-royong sejauh 9 kilometer melewati jalur terjal. Setelah perjuangan berat selama lima jam di tengah perjalanan darurat tersebut, nyawa bayi yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di mana seorang ibu bernama Tuty Daulay harus kehilangan anak pertamanya setelah ditandu selama enam jam melewati jalan setapak yang belum tersentuh pembangunan. Tak hanya di luar Pulau Jawa, insiden memprihatinkan ini juga menimpa seorang ibu hamil di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang harus ditandu menggunakan bambu sejauh 3 kilometer menembus hutan jati dan menyeberangi sungai demi mencapai fasilitas kesehatan terdekat.
Realitas pahit ini memicu kritik tajam terhadap prioritas pembangunan pemerintah. Alokasi anggaran dan percepatan proyek program tertentu dinilai kontras dengan lambatnya pemenuhan kebutuhan vital seperti puskesmas pembantu dan jalan desa yang layak. Ketiadaan fasilitas kesehatan di tingkat desa yang terisolasi membuktikan adanya ketimpangan nyata dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Akses layanan kesehatan yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali. Pemerintah dituntut untuk segera mengevaluasi prioritas pembangunannya dengan mengutamakan penyediaan fasilitas medis darurat serta akses jalan di wilayah terpencil, guna mencegah terus berulangnya tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa ibu dan bayi.