Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah melahirkan model bisnis populer bernama dropship. Dengan janji kemudahan operasional—tanpa perlu menyediakan gudang atau mengurus logistik—model ini menarik minat jutaan pelaku usaha daring. Meski secara bisnis tampak efisien, model usaha ini menyimpan tantangan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang sering kali luput dari perhatian para pelakunya.

Secara hukum, seorang dropshipper tidak dapat dikategorikan sebagai makelar atau perantara semata. Berdasarkan prinsip hukum dagang, setiap transaksi yang dilakukan adalah bentuk jual-beli langsung antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini menempatkan dropshipper sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas transaksi tersebut, termasuk kewajiban pajaknya. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pelaku hanya melaporkan margin keuntungan sebagai peredaran bruto, padahal seluruh nilai transaksi yang diterima wajib dilaporkan sebagai omzet.

Pemerintah kini semakin memperketat pengawasan melalui regulasi terbaru, yakni PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini menutup celah bagi pelaku usaha yang berupaya memecah omzet ke dalam berbagai entitas untuk menghindari ambang batas pajak. Dengan adanya penggabungan peredaran bruto dari berbagai platform, pelaku usaha tidak bisa lagi menyembunyikan skala bisnis mereka dari radar Direktorat Jenderal Pajak.

Kehadiran sistem coretax diharapkan mampu mengintegrasikan data transaksi dari berbagai lokapasar (marketplace), perbankan, hingga otoritas kepabeanan. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa perputaran uang yang masif di sektor ekonomi digital dapat berkontribusi secara proporsional kepada negara. Transparansi data menjadi kunci agar potensi penerimaan negara dari sektor ini tidak lagi sekadar menjadi angka statistik, melainkan realisasi nyata bagi pembangunan nasional.