Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, memberikan penegasan terkait kualitas layanan jaminan sosial di Indonesia. Ia memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan, termasuk mereka yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi di fasilitas kesehatan.
Dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026), Muhaimin menyoroti komitmen pemerintah yang mengalokasikan dana hingga Rp47 triliun setiap tahunnya untuk menanggung iuran masyarakat kurang mampu. Menurutnya, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa rumah sakit kini telah memberikan pelayanan yang prima tanpa membeda-bedakan latar belakang status kepesertaan pasien.
Keberhasilan sistem jaminan sosial ini, menurut Menko PM, tidak terlepas dari semangat gotong royong yang melibatkan peran aktif pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Saling dukung melalui pembayaran iuran—baik secara mandiri maupun yang ditanggung oleh perusahaan—menjadi pilar utama dalam menjaga keberlanjutan perlindungan bagi setiap warga negara saat menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk tetap disiplin dalam membayar iuran mandiri. Langkah ini dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata solidaritas sosial untuk memastikan program JKN tetap kokoh dan mampu menjangkau mereka yang sedang membutuhkan pertolongan medis di seluruh pelosok tanah air.