Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kekhawatiran terkait akumulasi fasilitas kredit yang belum ditarik atau undisbursed loan yang mencapai angka Rp2.576 triliun. Lembaga pengawas industri perbankan ini menilai bahwa besarnya nominal tersebut bukan merupakan indikator pelemahan permintaan kredit, melainkan cadangan dana strategis yang sewaktu-waktu siap digunakan oleh para pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dana triliunan rupiah tersebut sebenarnya telah disetujui oleh perbankan. Namun, pencairannya masih menunggu kesiapan operasional, tahapan proyek, atau rencana bisnis debitur. OJK meyakini bahwa seiring dengan membaiknya iklim investasi dan optimisme pasar, fasilitas ini akan segera direalisasikan untuk mendukung pembiayaan di sektor riil.
Perbankan nasional sendiri mencatat kinerja yang impresif pada Mei 2026 dengan pertumbuhan kredit mencapai 11,51% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp8.918 triliun. Sektor kredit investasi menjadi lokomotif utama pertumbuhan dengan catatan kenaikan sebesar 21,95%, yang menandakan adanya gairah ekspansi dari kalangan korporasi.
Selain performa kredit, stabilitas likuiditas perbankan nasional terpantau sangat sehat. Rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 24,78%, jauh melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan otoritas. Kondisi ini memberikan optimisme bagi regulator bahwa perbankan memiliki kapasitas pendanaan yang cukup kuat untuk mendukung target pertumbuhan kredit nasional di kisaran 8—12% hingga akhir tahun.