Departemen Pajak nasional telah menginstruksikan seluruh kantor pajak di tingkat provinsi dan kota untuk segera melakukan peninjauan komprehensif terhadap ratusan ribu wajib pajak yang tidak lagi beroperasi atau tidak terlacak di alamat domisili resmi mereka. Langkah strategis ini bertujuan untuk membersihkan basis data nomor identifikasi pajak (NPWP) demi menciptakan sistem administrasi yang lebih akurat dan transparan.
Secara total, terdapat lebih dari 617.000 entitas bisnis yang masuk dalam radar pengawasan. Kelompok pertama mencakup sekitar 291.962 perusahaan yang telah menghentikan kegiatan operasionalnya namun lalai dalam menyelesaikan prosedur pembubaran resmi. Otoritas mewajibkan pemilik usaha tersebut untuk segera menuntaskan kewajiban pajak mereka dan melaporkan status pembubaran paling lambat pada 15 Juli mendatang.
Selain itu, sebanyak 325.500 perusahaan lainnya terdeteksi tidak lagi menempati alamat yang terdaftar dalam data pemerintah. Bagi perusahaan yang telah absen beroperasi selama lebih dari satu tahun tanpa pemberitahuan resmi, pihak berwenang akan berkoordinasi dengan otoritas pendaftaran usaha untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan Sertifikat Pendaftaran Usaha, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah juga akan merilis daftar perusahaan yang bermasalah tersebut secara publik melalui situs web resmi otoritas pajak dan papan pengumuman di setiap kantor pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi komitmen internasional terkait pertukaran informasi pajak, sekaligus menertibkan data ekonomi agar selaras dengan data administrasi kependudukan dan perizinan.
Seluruh jajaran kantor pajak di tingkat daerah diinstruksikan untuk memobilisasi sumber daya secara maksimal serta menjalin koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah. Proses penyelesaian untuk seluruh tahapan administratif dan penegakan aturan ini ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum 17 Juli.