Jakarta terus mengukuhkan posisinya sebagai pusat industri kreatif dan hiburan tanah air melalui maraknya penyelenggaraan konser musik skala nasional maupun internasional. Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap berbagai pertunjukan musik ini terlihat jelas dari cepatnya penjualan tiket, termasuk tingginya peminat tiket promo awal atau early bird yang kerap ditawarkan oleh pihak promotor.
Di balik kemeriahan panggung dan tingginya animo penonton, aktivitas industri hiburan ini rupanya menyimpan potensi besar dalam menyokong sistem keuangan daerah. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pergelaran musik kini resmi dikategorikan sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pajak hiburan ini merupakan jenis pungutan yang dibebankan langsung kepada konsumen akhir atau penonton yang menikmati jasa hiburan tersebut. Mekanisme pemungutannya diterapkan pada setiap pembelian tiket masuk konser musik atau bentuk pembayaran lain yang menjadi syarat untuk menyaksikan pertunjukan.
Adapun besaran tarif PBJT untuk sektor kesenian dan konser musik ditetapkan sebesar 10 persen dari harga tiket yang dibayarkan pembeli. Pungutan ini dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sehingga seluruh hasilnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai berbagai pembangunan di ibu kota.