Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Kebijakan memangkas jumlah entitas BUMN dari seribu lebih menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 perusahaan dianggap sebagai langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan peran strategis korporasi milik negara.
Gagasan ini mengemuka dalam diskusi meja bundar yang diinisiasi oleh Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU). Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, mengungkapkan bahwa seluruh masukan kritis dari forum diskusi tersebut akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi tertulis untuk diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ekonom dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan dukungannya terhadap langkah penutupan anak usaha BUMN yang dinilai tidak lagi relevan. Menurutnya, hambatan terbesar dalam pengelolaan BUMN selama ini adalah birokrasi yang rumit untuk membubarkan unit usaha yang tidak produktif secara bisnis. Kehadiran Danantara diharapkan mampu memotong rantai birokrasi tersebut.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menekankan pentingnya mengembalikan BUMN pada fungsi utamanya sebagai agen pembangunan dan penyedia layanan publik. Ia menyoroti fenomena banyaknya anak dan cucu perusahaan BUMN yang merambah ke sektor komersial non-inti, seperti perhotelan dan rumah sakit, yang seharusnya bisa digarap oleh pihak swasta.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, yang menilai perampingan ini memiliki landasan konstitusional yang kuat. Misbakhun mempertanyakan urgensi keterlibatan BUMN dalam proyek-proyek komersial murni seperti pembangunan apartemen dan pengelolaan jalan tol, seraya menegaskan bahwa pengurangan portofolio non-strategis ini justru dapat membuka ruang usaha yang lebih sehat bagi swasta sekaligus menjaga penerimaan negara lewat pajak.
Kendati demikian, proses transformasi ini disarankan berjalan secara bertahap dan cermat. Wijayanto mengingatkan agar konsolidasi ini tidak dilakukan terburu-buru demi menghindari hasil yang sekadar kosmetik atau formalitas belaka tanpa adanya integrasi operasional yang nyata. BPI Danantara dituntut menggunakan basis data yang valid serta target yang terukur dalam mengeksekusi kebijakan ini.