Pemerintah Indonesia tengah gencar mempromosikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai strategi utama dalam menjawab tantangan krisis iklim global. Namun, ambisi besar ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa di tengah narasi penyelamatan iklim, deforestasi di tanah air masih terus berlangsung, dengan total kehilangan 2,7 juta hektar hutan alam selama periode 2020 hingga 2024.

Kritik utama muncul dari adanya indikasi 'cuci dosa' atau greenwashing yang dilakukan oleh korporasi. Data menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dalam skema bisnis karbon merupakan pemain lama dengan rekam jejak lingkungan yang buruk. Tsabit Khairul Auni dari FWI menyebut fenomena ini sebagai aksi 'ikut-ikutan' atau FOMO (fear of missing out) oleh para taipan yang justru memiliki beban emisi besar, namun kini diberikan karpet merah untuk menguasai konsesi karbon.

Permasalahan menjadi kian kompleks dengan rendahnya harga kredit karbon di Indonesia yang berkisar di angka Rp30.000 hingga Rp58.800 per ton. Harga yang jauh di bawah standar internasional ini dikhawatirkan membuat korporasi lebih memilih membeli kredit karbon sebagai jalan pintas, alih-alih melakukan transisi teknologi yang lebih ramah lingkungan. Hal ini menciptakan paradoks di mana perusahaan yang secara historis berkontribusi pada kerusakan hutan justru mendapatkan keuntungan finansial dari perdagangan emisi.

Selain ancaman lingkungan, aspek keadilan sosial menjadi sorotan krusial. FWI menemukan tumpang tindih lahan seluas 1,9 juta hektar antara wilayah adat dengan proyek karbon. Banyak masyarakat lokal yang tidak mendapatkan informasi yang memadai, atau dalam istilah lokal disebut 'jualan angin', padahal akses mereka terhadap hutan justru dibatasi demi menjaga stok karbon. Praktik ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perampasan lahan (land grabbing) yang masif di berbagai daerah, seperti di Kalimantan dan Kepulauan Aru.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah disiapkan untuk memastikan transparansi data. Wahyu Marjaka dari KLH menyatakan bahwa keadilan iklim dan mekanisme pembagian manfaat bagi masyarakat lokal menjadi prioritas dalam kerangka regulasi yang sedang difinalisasi. Namun, para pakar seperti Riko Wahyudi dari RCCC-UI mengingatkan agar pasar karbon hanya dipandang sebagai instrumen pendanaan, bukan solusi mitigasi tunggal. Tanpa integritas data dan sinkronisasi kebijakan yang kuat, klaim karbon Indonesia berisiko tidak diakui oleh komunitas internasional.