Pasca diterbitkannya fatwa mengenai status mata uang kripto (cryptocurrency), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kini mengalihkan fokus pada potensi pemanfaatan teknologi dasarnya, yaitu blockchain. Organisasi keagamaan tersebut mendorong umat Islam untuk mulai mengeksplorasi teknologi buku besar terdistribusi ini demi kemaslahatan sosial dan pengembangan ekonomi syariah.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menekankan bahwa perhatian masyarakat sebaiknya tidak lagi tertuju pada spekulasi perdagangan kripto. Sebaliknya, inovasi blockchain harus diarahkan untuk mendukung tata kelola organisasi yang lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Salah satu gagasan konkret yang diusulkan adalah penerapan konsep Real World Asset (RWA) melalui tokenisasi aset wakaf. Dengan mencatatkan kepemilikan aset wakaf dalam sistem blockchain, pembukuan diklaim akan menjadi jauh lebih aman, transparan, serta mudah diaudit oleh seluruh warga perserikatan secara terbuka.
Selain tata kelola wakaf dan zakat, teknologi ini dinilai berpotensi menyokong pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) melalui skema keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang ramah syariah. Manfaat lainnya mencakup penggunaan NFT untuk dokumentasi sejarah, sistem pemungutan suara digital, hingga sarana dakwah interaktif berbasis Web3.
Bektie juga menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengkaji tokenisasi aset keuangan seperti sukuk. Kendati mendukung adatpasi teknologi digital ini, Muhammadiyah mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas spekulatif yang berbau judi (gamblefi) dan memastikan seluruh pemanfaatannya tetap berjalan di koridor hukum syariat Islam.