Pemerintah Provinsi Aceh mengusulkan reformasi regulasi sistem jaminan kesehatan nasional kepada Komisi IX DPR RI. Usulan ini bertujuan agar pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk dan mengelola badan jaminan kesehatan mandiri guna meningkatkan efisiensi anggaran daerah yang kini tengah mengalami tekanan fiskal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan usulan tersebut di sela-sela kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Menurutnya, desentralisasi pengelolaan jaminan kesehatan akan membantu pemerintah daerah menghemat pengeluaran anggaran yang cukup signifikan, sehingga alokasi dana tersebut dapat dialihkan untuk membiayai sektor pembangunan mendesak lainnya.

Pada tahun anggaran ini saja, Pemerintah Provinsi Aceh harus mengalokasikan dana sekitar Rp550 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan. Sejak program jaminan kesehatan daerah digulirkan pada tahun 2010 silam, total dana yang telah dikucurkan oleh Aceh mencapai Rp9 triliun, angka yang dinilai sangat membebani APBA di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Merespons usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini, mengapresiasi komitmen kuat jajaran eksekutif Aceh yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan warganya. Kendati demikian, ia menyoroti sejumlah rapor merah pelayanan kesehatan di Aceh, mulai dari tingginya angka kematian bayi di atas target nasional, belum optimalnya operasional rumah sakit regional, hingga masalah stunting dan lonjakan kasus campak akibat minimnya cakupan imunisasi dasar anak.

Di sisi lain, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mustafa, mengingatkan kembali bahwa Aceh merupakan provinsi pelopor Universal Health Coverage (UHC) pertama di Indonesia. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 5,44 juta jiwa atau sekitar 95,28 persen dari total populasi Aceh telah terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan serapan biaya klaim pelayanan kesehatan di wilayah tersebut mencapai Rp2 triliun sepanjang semester pertama tahun 2026.