Pemerintah Indonesia secara tegas mengingatkan pelaku industri agar tidak menjadikan skema perdagangan karbon sebagai sarana spekulasi bisnis semata. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di sela-sela kegiatan rehabilitasi mangrove di Labuan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026).
Kebutuhan pendanaan untuk menekan emisi gas rumah kaca di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni sekitar 286 miliar dolar AS atau setara dengan Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun. Jumhur menekankan bahwa beban pembiayaan sebesar itu mustahil jika hanya mengandalkan anggaran negara, sehingga pelibatan sektor swasta melalui mekanisme pasar karbon menjadi keniscayaan strategis.
Dalam mekanisme tersebut, perusahaan yang menghasilkan emisi tinggi diwajibkan melakukan kompensasi melalui pendanaan rehabilitasi ekosistem, seperti penanaman kembali hutan mangrove. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya menjadi solusi mitigasi perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang bagi lahirnya lapangan kerja hijau atau green jobs bagi masyarakat setempat.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan program ini harus berhulu pada kesejahteraan masyarakat di lokasi rehabilitasi. Investor didorong untuk melibatkan warga lokal secara aktif dalam proses penanaman dan pemeliharaan kawasan. Dengan demikian, perdagangan karbon diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi masa depan.