Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi sektor pariwisata sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan regulasi yang lebih modern.

Dalam draf usulan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, poin krusial yang menjadi sorotan adalah penghapusan pasal mengenai pelarangan ketat terhadap jenis usaha hiburan malam, seperti diskotek, bar, kelab malam, dan panti pijat. Sebagai penggantinya, pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme pengaturan berbasis zonasi yang merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan skema baru ini, operasional tempat hiburan akan dibatasi secara ketat hanya pada kawasan perdagangan, jasa, maupun kawasan industri yang secara spesifik diperuntukkan bagi kegiatan penunjang dan rekreasi. Sebaliknya, aktivitas tersebut tetap tidak diizinkan beroperasi di area sensitif seperti kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga pusat layanan kesehatan.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukanlah upaya untuk melegalkan praktik hiburan malam secara bebas. Ia menekankan bahwa kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk menciptakan ketertiban melalui tata kelola ruang yang lebih terukur, di mana ketentuan teknis lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksana di lapangan.