Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi memperluas jangkauan layanan kesehatan masyarakatnya dengan menjalin kemitraan strategis bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut. Kesepakatan ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di sela-sela apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang memimpin langsung prosesi penandatanganan tersebut, menekankan bahwa langkah ini merupakan manifestasi tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak asasi warga negara. Menurutnya, status hukum seorang warga binaan tidak semestinya menjadi hambatan bagi mereka untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Setiap individu memiliki hak dasar atas kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah hadir untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan akses layanan medis yang setara, tanpa pengecualian dan tanpa diskriminasi," ujar Abdusy Syakur dalam sambutannya.

Guna memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, Bupati telah memberikan instruksi tegas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk segera menyusun langkah tindak lanjut yang konkret. Sinergi ini difokuskan pada penguatan aspek promotif, preventif, hingga kuratif, sehingga standar kesehatan di lingkungan Lapas Kelas IIB Garut dapat meningkat secara signifikan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model pelayanan publik yang inklusif, di mana pemerintah daerah berperan aktif dalam memberikan perlindungan sosial dan pembinaan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana.