Pemerintah Kota Padang kini memperketat kontrol terhadap operasional tempat hiburan, kafe, hingga restoran. Langkah ini diwujudkan melalui operasi terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim SK 4 dan berbagai dinas teknis pada Rabu (1/7/2026) malam.

Fokus utama pengawasan ini menyasar pada kepatuhan legalitas usaha serta mekanisme penjualan minuman beralkohol. Pihak otoritas menekankan bahwa seluruh aktivitas bisnis di ibu kota Sumatera Barat ini harus memiliki dokumen perizinan yang sah demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat luas.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut hadir untuk memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administratif. Sementara itu, Dinas Perdagangan menegaskan prinsip satu izin untuk satu lokasi, yang artinya pemilik bisnis dengan cabang berbeda wajib mengurus izin secara terpisah sesuai regulasi yang berlaku.

Selain aspek administratif, Satpol PP juga memberikan edukasi preventif kepada pihak pengelola terkait tata cara penyimpanan dan penyajian minuman beralkohol. Pendekatan persuasif dan pembinaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan norma sosial yang berlaku di Kota Padang.