Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mengambil langkah strategis untuk mengevaluasi kembali regulasi operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil setelah pihak otoritas mendapati masih banyaknya pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa peninjauan ini dipicu oleh hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002. Aturan yang seharusnya membatasi operasional hingga pukul 22.00 WIB tersebut, nyatanya kerap dilanggar oleh banyak pelaku usaha yang tetap beroperasi hingga larut malam.
Menanggapi kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan, pemerintah merasa perlu melakukan revisi agar aturan yang berlaku lebih relevan dengan dinamika bisnis hiburan saat ini. Desheriyanto menekankan bahwa proses evaluasi ini akan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keamanan, serta ketertiban lingkungan bagi masyarakat luas.
Sebagai bentuk tindakan nyata, pemerintah juga telah mengintensifkan inspeksi mendadak di berbagai titik pusat keramaian. Operasi pengawasan ini melibatkan sinergi lintas instansi, mencakup personel Satpol PP, TNI, Polri, serta perwakilan DPRD, guna memastikan setiap unit usaha memiliki legalitas izin yang sah dan beroperasi sesuai koridor hukum.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Meskipun aktivitas hiburan tetap diizinkan sebagai bagian dari geliat ekonomi, pihak otoritas berkomitmen akan terus memperketat pengawasan demi menjamin terciptanya suasana kondusif dan aman di tengah masyarakat.