Kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp20,5 miliar yang melibatkan PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa kini memasuki fase krusial. Setelah menempuh perjuangan hukum selama lebih dari satu dekade, Direktur PT Petrotrans Utama, Jumiati Marthen, menantikan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Jumiati mengungkapkan harapan besarnya agar majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dapat memutus perkara ini secara objektif. Baginya, vonis yang akan dijatuhkan nanti bukan sekadar penyelesaian sengketa pidana, melainkan pembuktian bahwa hukum mampu berdiri tegak dan melindungi masyarakat yang menempuh jalur resmi untuk mencari keadilan.
Dalam pernyataannya, Jumiati juga menyoroti aspek ketidakadilan yang ia rasakan selama proses persidangan, terutama terkait status terdakwa Handy Aliansyah yang hanya menjadi tahanan kota. Ia mempertanyakan kebijakan penahanan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengharapkan perlakuan istimewa, melainkan penegakan hukum yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang.
Sengketa ini bermula dari kerja sama penyediaan BBM solar sejak tahun 2010 yang kemudian berujung pada permasalahan pembayaran tagihan. Meski sempat menempuh jalur perdata, kasus ini akhirnya diproses secara pidana setelah ditemukan indikasi penggelapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu telah menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Di sisi lain, pihak terdakwa tetap bersikukuh bahwa perkara tersebut merupakan ranah sengketa perdata, sehingga mereka meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Kini, publik menantikan ketegasan hakim dalam membedah fakta persidangan untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau murni persoalan kontrak bisnis.