**Aceh Besar** – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen mempercepat proses pengakuan legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Langkah ini diambil guna memberikan jaminan hukum atas wilayah kelola adat sekaligus mendorong penguatan ekonomi warga sekitar hutan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Komitmen ini dibahas secara intensif dalam Dialog Multi Pihak yang diselenggarakan di Aceh Besar pada Kamis (30/7/2026). Acara tersebut mempertemukan berbagai elemen strategis, mulai dari jajaran Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, hingga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa pengakuan hak masyarakat adat merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan. Keberadaan masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan dengan kearifan lokal dinilai sebagai modal utama kelestarian lingkungan.
Hingga Juli 2026, pemerintah mencatat telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan total luas mencapai 368.877 hektare yang menaungi sekitar 92.955 kepala keluarga. Khusus pada masa Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, luasan hutan adat yang berhasil dilegalkan bertambah sebanyak 36.372,30 hektare bagi 9.676 kepala keluarga.
Guna memotong birokrasi dan mempercepat proses tersebut, Kemenhut telah mengoperasikan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026. Satgas ini berfokus menyinkronkan koordinasi lintas sektor demi mempermudah pemetaan dan legalitas hutan adat di tanah air, didukung pula oleh landasan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024.
Di Provinsi Aceh sendiri, delapan Hutan Adat telah diakui secara resmi yang tersebar di wilayah Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya. Kehadiran payung hukum tersebut terbukti menghidupkan komoditas lokal seperti madu, jernang, rotan, dan kakao. Untuk kasus Gunung Kong di Nagan Raya, proses administrasi kini memasuki tahap finalisasi regulasi di tingkat pemerintah daerah setelah verifikasi subjek dan objek dinyatakan memenuhi syarat.
Selain fokus pada aspek legalitas, Kemenhut juga mendorong implementasi konsep *Integrated Area Development* (IAD). Melalui pendekatan ini, KUPS dibekali pelatihan pemasaran digital agar produk hasil hutan mereka mampu menembus pasar yang lebih luas dengan memanfaatkan peran aktif generasi muda dan kaum perempuan.