Aparat kepolisian dari Polres Siak menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah tersebut.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 01.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, dengan melibatkan personel gabungan dari Satintelkam, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis. Fokus utama kegiatan ini adalah melakukan pengawasan administratif dan pengecekan legalitas operasional tempat hiburan.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga lokasi usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Tempat tersebut adalah Karaoke Bintang Coffee di Jalan Libo Lama Km 73, serta Karaoke Pujasera dan Karaoke AeON Cafe yang keduanya berlokasi di Jalan Raya Km 82, Kelurahan Kandis Kota.

AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan bahwa ketiga tempat tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, Karaoke Bintang Coffee diketahui mengoperasikan enam ruang karaoke tanpa izin usaha yang sah. Sementara itu, Karaoke Pujasera dan AeON Cafe terindikasi belum melengkapi dokumen perizinan lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perizinan usaha berbasis risiko.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. Ke depannya, pemilik tempat usaha diimbau untuk segera mengurus dokumen perizinan agar operasional mereka memiliki payung hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah.