Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menegaskan posisi strategis PKK sebagai mitra utama pemerintah yang memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017. Dasar hukum tersebut menjamin dukungan anggaran baik dari APBN maupun APBD, sehingga PKK memiliki legitimasi dan kapasitas nyata untuk menjalankan berbagai program pembangunan di akar rumput.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat membuka rangkaian kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, yang meliputi pameran UMKM, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta aksi minum pil Multiple Micronutrient Supplement (MMS) secara serentak bagi ibu hamil yang berhasil memecahkan rekor MURI. Tri berharap PKK tidak sekadar menjadi pelaksana pasif, melainkan menjadi inisiator program yang selaras dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Tri menginstruksikan para pengurus PKK untuk proaktif menjalin kemitraan dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan, seperti operasi katarak dan pembagian kacamata gratis, yang seringkali memiliki target capaian serupa di instansi pemerintah terkait.
Di sektor ekonomi, Tri memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya TP PKK dalam membina pelaku UMKM lokal. Menurutnya, pemberdayaan ekonomi keluarga merupakan fondasi penting dalam mendukung stabilitas ekonomi daerah. Melalui sinergi lintas sektor dan penguatan peran kader di lapangan, Tri optimistis PKK mampu memberikan kontribusi nyata dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.