Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengambil langkah antisipatif menyikapi tren pelemahan sektor industri di Indonesia. Kondisi ini mencuat setelah data Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia tercatat mengalami kontraksi cukup dalam ke level 46,9 pada Juni 2026, yang memicu kekhawatiran terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai lini industri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengakui bahwa penurunan aktivitas manufaktur berbanding lurus dengan potensi pengurangan tenaga kerja. Menurutnya, perlambatan produksi di pabrik-pabrik secara langsung akan berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantalan sosial sekaligus peluang alternatif. Strategi yang disiapkan mencakup penyediaan pelatihan berbasis keterampilan baru (reskilling) dan peningkatan kompetensi (upskilling) bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian, agar mereka dapat terserap kembali ke sektor pekerjaan lain.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat angka yang cukup signifikan mengenai kondisi ketenagakerjaan saat ini. Hingga bulan Mei 2026, tercatat sekitar 36.000 pekerja telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah indikator yang mencerminkan tantangan ekonomi yang tengah dihadapi sektor manufaktur.

Pelemahan industri ini sendiri dipicu oleh kombinasi faktor internal dan eksternal. S&P Global mencatat adanya penurunan permintaan domestik yang disebabkan oleh tergerusnya daya beli masyarakat, ditambah dengan melemahnya pesanan ekspor. Kondisi ini diperberat oleh beban biaya produksi yang melonjak akibat kenaikan harga bahan baku serta fluktuasi nilai tukar yang menekan margin keuntungan produsen.