Pemasangan puluhan tiang fiber optik di wilayah Kelurahan Gunung Sulah, Kota Bandar Lampung, kini menuai polemik baru. Selain persoalan izin pendirian infrastruktur yang belum jelas, publik kini mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pengembangan lingkungan atau kompensasi yang diduga mengalir dari perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi kepada warga terdampak.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dana tersebut, Lurah Gunung Sulah, Sofian Ilyas Nyerupa, enggan memberikan penjelasan mendetail. Sofian justru melimpahkan tanggung jawab jawaban tersebut kepada para bawahannya. Ia meminta awak media untuk langsung menanyakannya kepada kepala lingkungan (kaling) setempat.

Kendati demikian, sejumlah kepala lingkungan yang coba dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon hingga kini kompak memilih bungkam. Sikap menutup diri dari para aparat lingkungan dan keengganan lurah untuk terbuka justru memperkuat kecurigaan warga mengenai kejelasan aliran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Peduli Anggaran dan Kebijakan (Gepak) Lampung, Yudhi Hasyim, melayangkan kritik keras. Menurutnya, sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab di tingkat kelurahan mencerminkan lemahnya pengawasan administrasi. Ia menegaskan bahwa dana kompensasi lingkungan merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola secara terbuka dan akuntabel, bukan untuk kepentingan pribadi.

Secara hukum, pengelolaan dana publik yang tidak transparan atau disalahgunakan oleh pejabat wilayah berpotensi melanggar hukum pidana. Jika dana tersebut dinikmati secara sepihak, pelaku dapat dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi jika melibatkan penyalahgunaan wewenang aparatur negara yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak penyedia jasa serat optik yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan resmi terkait besaran maupun mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut. Masyarakat Gunung Sulah kini menanti iktikad baik dari jajaran kelurahan untuk membuka informasi secara benderang guna menghindari spekulasi liar di tengah publik.